Rabu, 06 Juli 2011

MAKALAH PUASA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.

B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana Pengertian puasa ?
b. Bagaimana syarat, Sunat dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
c. Bagaimana Hikmah berpuasa?
d. Bagaimana menentukan hilal ?














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Puasa
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga ternenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat “tertentu”
Puasa adalah ibadah pokok yang di tetapkan sebagain salah satu rukun Islam atau rukun Islam yang ketiga. Puasa dalam bahasa arab secara arti kata bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya, termasuk menahan atau diam dari berbicara .
Dan secara terminology (Istilah) para ulama mengartikan puasa adalah menahan diri dari segala makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kaum Muslimin diwajibkan puasa Ramadan yang lamanya sebulan yang dilaksanakan setiap harinya dari terbit fajar pagi hingga terbenam matahari.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas dapat dikatakan bahwa puasa pada dasarnya mengandung pengertian menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Dasar hukum Puasa tersebut dinyatakan berdasarkan sabda Nabi yang dinyatakan dalam hadist bahwa Islam di bangun atas lima tiang (Rukun Islam) dan firman Allah dalam sura Al- Baqarah ayat 183 Artinya : Hai orang-orang yang beriman sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Albaqarah- 183)
Puasa terdiri dari dua yakni puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib terdiri dari Puasa Ramadhan, Puasa Kafarat, Puasa Nazar dan Puasa sunnat
Menurut syara, Syarat puasa diwajibkan pada seseorang muslim (Beragama Islam), telah mencapai usia Baligh (sampai umur) atau tidak diwajibkan anak-anak, Aqil (berakal) tidak diwajibkan bagi orang gila, Kuasa mengerjakannya, Suci dari haidh dan nifas bagi perempuan, Pada waktu yang diperbolehkan puasa
Rukun (Fardhu) Puasa terdiri dari :
 Niat pada malamnya yaitu mengejakan dalam hati pada tiap-tiap malam puasa, waktunya dari tenggelam matahari hingga fajar.
 Menahan diri dari segala yang membatalkannya.
Islam tidak boleh berpuasa Orang sakit
1. Berpergian atau musafir
2. Berusia lanjut yang tidak kuat berpuasa
3. Hamil
4. Menyusui anaknya
Dan yang tidak berpuasa diwajibkan Qadha atau mengganti puasa sesudah bulan Ramadan. Bila seorang muslim tidak dapat menjalankan ibdah puasa karena satu dan lain hal maka ia di wajibkan membayar Fidyah. Orang-orang yang berpuasa yang membayar fidyah (denda) setiap harinya sebanyak 1 mud (3/4 – 1 liter makanan) yaitu :
1. Orang-orang yang tidak kuat berpuasa
2. Sakit menahan yang tidak dapat sembuh
3. Wanita yang menyusui atau mengandung yang khawatir akan anaknya jika wanita tersebut berpuasa bisa menggangu kesehatan anak yang di susuinya atau yang dikandungnya


B. Sunat Puasa dan Puasa Sunat
1. Jika telah terbenam matahari dengan penuh keyakinan maka disunatkan untuk segera berbuka.
2. Berdoa ketika akan berbuka puasa dengan membaca yang artinya: Ya Allah kepadamulah aku berpuasa dan atas rezkimu aku berbuka.
3. Melambatkan makan sahur dengan syarat sebelum fajar pagi kelihatan
4. Mengajak orang lain pada orang lain yang berpuasa
5. Meninggalkan kebohongan atau membicarakan keburukan orang lain karena bisa merusak pahala puasanya
6. Berbuka dengan kurma dan jika tidak ada maka dengan makanan dan minuman yang manis dan jika tidak ada cukup denganair.
7. Bersedekah, berzikir, membaca Alquran, mempelajari dan mengajarkan isi alquran, bershalat tarawih, dan shalat-shalat sunat yang lain.
Puasa Sunat
1. Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji)
2. Puasa 6 hari dalam bulan syawal
3. Puasa tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah
4. Puasa hari senin dan kamis
5. Puasa pada bulan Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
Hari-hari yang di haramkan berpuasa
1. Hari raya Idul Fitri
2. Berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
I’tikaf
I’tikaf yaitu tinggal di mesjid yang hukumnya sunat serta disyariatkan sebagai seorang Islam, berakal, suci dari hadats besar dan harus ada niat.
Dan I’tikaf tersebuit dapat dilaksanakan pada segala waktu terutama p[ada tanggal 21 Ramadhan ke atas. Seseorang bisa dinyatakan telah melakukan I’tikaf walaupun hanya sebentar tetapi harus diusahakan untuk tinggal sementara waktu dalam keadaan suci dari haid, nifas ataupun junub. Dan yang membatalkan I’tikaf adalah bersenggama atau keluar dari mesjid dengan tidak ada halangan.
C. Hikmah Puasa
Hikmah Puasa diantaranya:
 Puasa adalah suatu ibadah sebagai sarana pernyataan syukur seseorang hamba kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan
 Puasa merupakan sarana mendidik manusia agar menjaga/ melaksanakan amanah Allah SWT dengan penuh disiplin sehingga ia tidak akan menghianati amanah Allah SWT
 Puasa sebagai sarana menyehatkan jasmani dan rohani manusia.
 Puasa sebagai sarana pula menenangkan dorongan syahwat seksual instink.
D. Ketetapan Hilal
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a. Penglihatan Mata (Rukyah)
Imam shadiq berkata” jika kamu melihat hilal (ramadhan) maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya (hilal bulan syawal) maka berbukalah“. Sedangkan hadits, berpuasalah kalian karma melihat bulan (hilal bulan ramadhan dan berbukalah karena melihat bulan (hilal syawa)”, telah mencapai tingkat mutawatir dan beredar disetiap lisan.
b. Syiya’ (Ketenaran)
Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.
c. Menyempurnakan Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 Kaum muslimin diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan yakni menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar pagi hingga terbenam matatahari.
 melaksanakan puasa Ramadhan dapat melatih kesabaran karena bisa mengendalikan diri, menimbulkan sikap jujur, dan berakhlak baik tanpa pengawasan orang lain.
B. Saran
Memaknai puasa tidak saja sekedar pengertian harafiah saja tetapi lebih pada kandungan falsafah yang didalam.








DAFTAR PUSTAKA

Majid, Nurcholis, 2003, Rukun Islam, Surabaya, Pustaka Visi Global,
Mughniyah, Muhammad Jawad, 1999. Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: Lentera.

Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-Garis Besar Fiqih, Bandung, Kencana,

0 komentar: